"Jika selama ini ada ada delapan golongan, maka mulai bulan depan bertambah satu golongan," kata Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Padangbai Eko Yulianto di Amlapura, Kabupaten Karangasem, Senin.
Penambahan golongan tersebut juga bersamaan dengan kenaikan tarif penyeberangan rute Bali-Lombok yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan.
Eko mengemukakan bahwa tarif penyeberangan Bali-Lombok untuk kendaraan golongan IX ditetapkan sebesar Rp5.000.000.
Kendaraan yang termasuk golongan IX adalah kendaraan yang panjangnya mencapai 16 meter. Sebelumnya, pemerintah menetapkan kendaraan yang panjangnya 12-16 meter masuk ke dalam golongan VIII.(M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.