"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana lima bulan penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Parulian Saragih, di Denpasar, Selasa.
Ia menyampaikan, putusannya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Putu Astawa yang menginginkan Yokoyama divonis tujuh bulan penjara.
Parulian Saragih dalam surat putusannya menyatakan Yokoyama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan ganja yang termasuk narkotika golongan I untuk diri sendiri seperti diatur dalam pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Yokoyama dinyatakan tidak terbukti terkait dengan dakwaan menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang-undang yang sama.(LHS)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.