"Subak mnghadapi ancaman bahaya laten kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2006 tentang Irigasi diterapkan secara efektif," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa UU tersebut memberikan peluang kepada pihak swasta untuk mengelola air. "Jika itu sampai terjadi, maka subak di Bali hancur," kata Ketua Kelompok Riset Sistem Subak Unud itu.
Untuk mencegah pihak swasta dan investor semena-mena memanfaatkan air untuk kepentingan bisnis, maka perlu dibentuk lembaga Dewan Air (DA) dan Komisi Irigasi (KI).
Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota sama sekali bergeming menghadapi bahaya laten tersebut yang mengancam sektor pertanian dan organisasi pengairan tradisional yang selama ini diwarisi secara turun-temurun.(M038)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.