"Tidak hanya khusus di Bali, bahkan di berbagai wilayah di Indonesia, pada pilkada yang akan diselenggarakan tahun depan, masih tetap mengacu pada tata cara pemilihan secara langsung, walaupun pemerintah telah mengajukan naskah akademik RUU Pilkada kepada DPR yang salah satu butirnya menghendaki kepala daerah kembali dipilih oleh anggota DPRD," kata Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR Arif Wibowo, di Denpasar, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Arif ketika menjadi pembicara dalam diskusi dan sosialisasi "Proyeksi Pemilihan Gubernur Provinsi Bali Tahun 2013".
Menurut dia, DPR tampaknya cukup sulit merampungkan RUU Pilkada pada 2012, apalagi untuk diterapkan pada tahun depan karena masih banyak sisa undang-undang yang harus dibahas.
"Sesudah menyelesaikan RUU Pemilu yang ditargetkan rampung akhir Maret 2012, DPR dihadapkan pada pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara dan RUU Daerah Keistimewaan Yogyakarta," ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan, RUU Pilkada termasuk regulasi yang memerlukan pembahasan mendalam dan cukup rumit, mengingat sebagai salah satu regulasi di bidang politik harus berkesesuaian dengan UU lainnya.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.