Badung (ANTARA) - Kepala seksi Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Balai Transportasi Darat Wilayah XII Bali Anak Agung Gede Oka Nurjaya mengatakan bahwa pengendalian pembatasan perjalanan transportasi di Terminal Mengwi, Badung dan beberapa titik pelabuhan berlaku sampai dengan 7 Juni 2020.
"Untuk pengendalian pembatasan perjalanan itu diperpanjang sampai dengan 7 Juni, kalau tidak ada aturan kembali nantinya setelah 7 Juni akan dibuka layanan angkutan penumpang di Terminal Mengwi secara bertahap tapi dengan persyaratan yang ketat mengacu kepada protokol kesehatan," kata Anak Agung Gede Oka Nurjaya saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Pengendalian pembatasan perjalanan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di mana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
"Pengendalian pembatasan perjalanan yang dimaksudkan itu, kalau sekarang kan pembatasan-pembatasan yang boleh melakukan perjalanan dengan apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti perjalanan hanya boleh untuk keperluan penanganan COVID-19, ada keluarga meninggal atau sakit keras, dan kriteria lainnya,"jelasnya.
Peraturan yang sama juga berlaku bagi penumpang di pelabuhan yang mewajibkan untuk menyertakan surat keterangan rapid test. Hal itu bertujuan untuk memastikan kembali bahwa penumpang yang menyeberang di pelabuhan itu sudah memenuhi persyaratan tersebut.
"Jadi dikeluarkannya surat jalan itu oleh Dinas Perhubungan provinsi Bali dan dari pihak calon penumpang yang sudah memenuhi kriteria kemudian menghubungi ke operator PO angkutan, nanti PO angkutan hanya menjual tiket kepada penumpang yang sudah memenuhi kriteria tersebut,"katanya.
Selanjutnya perusahaan angkutan ini memohon surat jalan ke Dinas Perhubungan Provinsi Bali setelah kendaraannya melalui pemeriksaan dan layak untuk melakukan perjalanan, kemudian diterbitkan surat jalan itu oleh Dishub Bali.
Sedangkan jika ada calon penumpang yang melalui prosedur online di angkutan yang memang legal dan berizin itu, seharusnya lapor diri ke Dinas Perhubungan provinsi Bali. Namun, apabila ada perilaku dari pelaku-pelaku usaha angkutan yang tidak resmi atau ilegal serta belum mempunyai datanya, tentu artinya ada indikasi tidak lapor diri.
"Sebagian pernah kita lakukan pemeriksaan di daerah Gilimanuk ya kita beberapa ditemukan ada pelanggaran di sana dan sanksinya diminta putar balik atau tidak bisa melanjutkan perjalanan,"katanya.
Selain itu, jumlah layanan itu tidak dibatasi, namun yang dibatasi adalah kapasitas jumlah penumpang yang ada di dalam kendaraan hanya boleh 50 persen terisi. Kalau memang jumlah permintaan masyarakat yang akan melakukan perjalanan itu besar dan memang memenuhi kriteria tersebut maka tidak dibatasi berapapun jumlahnya harus tetap dilayani.
"Untuk pelaku perjalanan menyeberang masuk Bali saat ini sudah dapat dikategorikan arus balik. Namun jumlahnya tidak terlalu besar seperti kondisi normal,"ucap Anak Agung Oka Nurjaya.