Denpasar (Antara Bali) - Yokoyama Kazuya (32), seorang warga negara Jepang yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 7,1 gram terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Astawa mendakwa Kazuya melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksinal 4 tahun.

"Terdakwa telah bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I," kata jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Parulian Saragih, terdakwa juga dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Atas dakwaa jaksa itu, Kazuya dan penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan.

Terdakwa ditangkap petugas Polda Bali di depan Gallery Flint Stone, Jalan Raya Kerobokan No 169 Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 23 Desember 2011.(PWD/T007)



Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026