Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Astawa mendakwa Kazuya melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksinal 4 tahun.
"Terdakwa telah bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I," kata jaksa.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Parulian Saragih, terdakwa juga dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Atas dakwaa jaksa itu, Kazuya dan penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan.
Terdakwa ditangkap petugas Polda Bali di depan Gallery Flint Stone, Jalan Raya Kerobokan No 169 Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 23 Desember 2011.(PWD/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.