Denpasar (Antara Bali) - Polisi kembali menangkap dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Kampial Residence, Nusa Dua Bali.

Kepala Polresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha, Senin menerangkan, dua pelaku lainnya yang telah tertangkap yakni berinisial SG (21), dan HRM (32).

"Salah satu pelaku yang berinisial SG ditangkap karena menyerahkan diri ke kepala desa tempat dia tinggal di Probolinggo," katanya.

Kemudian, pelaku berinisial HRM ditangkap oleh petugas gabungan Polresta Denpasar di stasiun Mojokerjo Jawa Timur pada Senin (27/2) sekitar pukul 02.00 wita.

Berdasarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti mobil Kijang Inova warna silver DK 1268 IS milik korban. Sebelumnya, tim gabungan Polresta Denpasar bekerja sama dengan Kepolisian Jawa Timur telah menangkap tiga orang pelaku pembunuhan satu keluarga yakni I Made Purnabawa, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni dan Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9).

Ketiga pelaku tersebut yakni HR dan istrinya berinisial ASD, serta satu orang temannya berinsial AK, HR dan AD tak lain adalah sepasang suami istri yang bekerja dengan korban sejak empat bulan lalu. (PWD/IGT)



Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026