"Sedang dihitung sekarang, saya tidak boleh menyebutkan angkanya karena Undang-Undang APBN memang tidak memperbolehkan. Kisarannya juga tidak boleh disampaikan," katanya di sela-sela diskusi tentang pariwisata di Denpasar, Jumat sore.
Pemerintah juga tidak boleh menyampaikan berapa kisaran kenaikan harga BBM sebelum disetujui oleh DPR.
"Hari Selasa (28/2) kami bertemu Komisi VII DPR. Kami harus memaparkan usulan kami atas perintah DPR untuk membuat 'roadmap' tentang kenaikan itu. 'Partner' saya, DPR. Dengan DPR saja saya belum bicara, masak dengan publik sudah mendahului, itu etikanya tidak boleh. Kalau saya 'nyeletuk' menyebutkan besarannya, saya salah," kata menteri dari Partai Demokrat itu.
Untuk menentukan besaran kenaikan harga BBM, lanjut dia, harus tetap memperhitungkan besaran inflasi, pertumbuhan, dan kurs.(LHS/M038)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.