Jakarta (Antara Bali) - PT Freeport Indonesia mengklaim telah memberikan manfaat langsung sebesar 372 juta dolar AS atau sekitar Rp3,4 triliun kepada pemerintah Indonesia pada triwulan IV/2011.
Siaran pers Freeport yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, perusahaan tambang tersebut telah melakukan kewajiban pembayaran kepada pemerintah Indonesia yang antara lain terdiri atas Pajak Penghasilan Badan sebesar 293 juta dolar AS.
Selain itu, jumlah tersebut juga terdiri dari Pajak Penghasilan Karyawan dan Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar 36 juta dolar AS, dan royalti 43 juta dolar AS.
Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan Freeport selama 2011 sampai dengan Desember lalu mencapai 2,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp21 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan Badan 1,6 miliar dolar AS, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya 397 juta dolar AS, royalti 188 juta dolar AS, dan dividen bagian pemerintah 202 juta dolar AS.(*/M038/T007)