Jakarta (ANTARA) - Para pelaku industri yang bergerak di sektor pariwisata diminta untuk tetap optimistis di tengah pandemi COVID-19 agar yakin untuk tetap mempersiapkan paket liburan cuti bersama akhir tahun ini setelah masa darurat corona berlalu.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pihaknya akan mempersiapkan rencana dan langkah dalam mendukung program yang menggeser cuti bersama Idulfitri 1441 H ke akhir tahun nanti.
"Perubahan cuti bersama Idul fitri 2020 ini harus benar-benar diantisipasi masyarakat untuk tidak bepergian atau mudik saat lebaran nanti dan menggantinya di akhir tahun. Fokus pemerintah di masa tanggap darurat ini adalah penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Wishnutama dalam pernyataannya di Jakarta, Senin malam.
Pergeseran libur bersama ke akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa di akhir tahun Pandemi COVID-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.
Baca juga: 389 pekerja "dirumahkan" di Tabanan ikuti Kartu Pra Kerja
Hal itu sesuai dengan rencana Kemenparekraf/Baparekraf yang akan mengutamakan pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) dalam masa pemulihan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah.
Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf akan menjalin kerja sama dengan industri/asosiasi serta masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan menyiapkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan masyarakat di libur akhir tahun nanti.
"Saya berharap, bergesernya liburan ke akhir tahun bersamaan dengan berakhirnya pandemi ini sehingga dapat membantu industri pariwisata yang terdampak untuk bangkit kembali," kata Wishnutama.
Baca juga: Pemerintah kaji stimulus tambahan untuk pariwisata terdampak COVID-19
Perubahan cuti bersama 2020 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391/2020, Nomor 02/2020 dan Nomor 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Ketetapan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28 - 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idul fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.