Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur bernomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali yang ditujukan kepada bupati/wali kota di daerah itu dan sejumlah pihak terkait penguatan pembatasan kegiatan masyarakat pada semua sektor.
"Kepada bupati/wali kota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar instruksi ini berjalan secara efektif dan pada masyarakat Bali untuk melaksanakan instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab," kata Koster, di Denpasar, Kamis.
Instruksi Gubernur Bali tersebut, selain disampaikan kepada bupati/wali kota, juga kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; Majelis Desa Adat se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII; Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang; dan Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.
Instruksi Gubernur Bali tertanggal 1 April 2020 itu, di antaranya berisi ketentuan memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah, yakni dengan belajar di rumah, bekerja di rumah dan beribadah di rumah.
"Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online," ucapnya.
Sedangkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Demikian juga kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung.
Selain itu, dalam instruksi itu pun memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata dengan menutup operasional objek wisata; menutup operasional hiburan malam; meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Kemudian memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama yang harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 orang dengan menerapkan jaga jarak fisik dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Baca juga: Pemerintah tidak larang mudik, tapi diimbau tidak mudik
Koster menambahkan, dalam instruksi itupun memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.
"Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kepada otoritas bandara dan otoritas pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk," katanya.
Orang nomor satu di Pemprov Bali itu juga memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada pandemi COVID-19 agar tidak pulang ke Bali.
"Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan kita bersama. Saya mohon agar selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan pemerintah daerah setempat dengan tertib dan disiplin," ujar Koster.
Tidak lupa Koster mengajak masyarakat untuk terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera berakhir.
Gubernur Bali keluarkan Instruksi COVID-19 terkait pembatasan kegiatan masyarakat
Jumat, 3 April 2020 8:12 WIB