Singaraja (Antara Bali) - Masa jabatan dr Nyoman Mardana, Sp.B, sebagai Direktur Utama RSUD Kabupaten Buleleng, diperpanjang hingga satu tahun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800/02/BKD.

Surat Keputusan Bupati Buleleng Putu Bagiada itu berlaku efektif pada 2 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Buleleng, Made Juniadi, kepada wartawan di Singaraja, Kamis, menepis anggapan perpanjangan jabatan itu politis terkait pemilihan kepala daerah yang digelar pada 22 April 2012.

Ia menyatakan bahwa dalam menentukan jabatan seseorang, Bupati selalu mengedepankan unsur profesionalitas.

Bupati Bagiada, lanjut dia, beranggapan bahwa dr Mardana masih mampu memegang jabatan itu sehingga diperpanjang setahun sambil menunggu penggantinya yang tepat.

"Perpanjangan jabatan dr Mardana setahun selaku Dirut RSUD Buleleng lebih bersifat profesional karena dia masih dianggap cakap memimpin rumah sakit milik pemerintah," kata Juniadi.

Namun jabatan yang disandang oleh dr Mardana kali ini tidak seperti sebelumnya terutama yang bersifat kebijakan terkait keuangan. Kali ini masalah keuangan didelegasikan kepada Wakil Direktur Keuangan dr Ni Ketut Suryani.

"Karena sudah bukan PNS aktif, maka kewenangan dr Mardana lebih bersifat pengendalian secara umum, sedangkan kebijakan lain, terutama soal keuangan akan di ambil alih oleh Wadir Keuangan," kata Juniadi.(T007)


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026