Denpasar (Antara Bali) - Pengamat sosial politik di Denpasar Drs I Nyoman Wiratmaja MSi mengingatkan, variasi pelaksanaan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada DPRD dapat menjadi solusi menjawab tidak tertampungnya suara konstituen di daerah.
"Artinya besaran 'parliamentary threshold' dapat mengacu ketentuan nasional untuk perolehan kursi anggota legislatif, hanya saja disesuaikan dengan perolehan suara partai di masing-masing daerah," ujar I Nyoman Wiratmaja, di Denpasar, Kamis.
Ia mencontohkan, seandainya ambang batas parlemen diatur dalam RUU pemilu sebesar lima persen. Sebut saja Partai A walaupun jika dihitung secara nasional jumlah perolehan suara sahnya kurang dari lima persen, namun jika dilihat dari perolehan suara di daerah tertentu ternyata mendapat suara di atas lima persen, maka partai itu berhak memperoleh kursi di DPRD.
"Jadi, aturan besaran ambang batas mengikuti nasional, hanya saja tidak serta merta calon legislatif dari partai yang berhak duduk di DPR langsung caleg dari partai yang sama dapat memperoleh kursi di DPRD," ujarnya.
Menurutnya, kalau pada DPRD otomatis mengikuti aturan "parliamentary treshold" di DPR, menyebabkan terlalu mati suara masyarakat di daerah.
"Menjadi lebih logis jika perolehan kursi anggota legislatif di daerah mengikuti perolehan suara di daerah bersangkutan. Hal ini artinya, akan terjadi penyederhanaan di tingkat lokal, walaupun penguatannya di tingkat nasional," ujar Wiratmaja.(T007)
Pengamat Ingatkan Variasi Ambang Batas Parlemen
Kamis, 5 Januari 2012 10:13 WIB