"Kami mengamankan kembang api dan petasan itu karena dianggap menganggu kenyamanan dan ketertiban, di samping memang tidak berizin," kata Kepala Satuan Intelkam Polres Klungkung, AKP I Wayan Rena, di Semarapura, Rabu.
Razia dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 Wita. Kembang api terbesar yang diamankan petugas panjangnya mencapai 50 centimeter yang dijual di pasaran seharga Rp85 ribu, sedangkan terkecil seharga Rp1.000.
Dalam razia itu polisi memberikan pengertian bahwa yang mendapatkan izin adalah kembang api merek Top yang dijual di Toko Pujasari, sedangkan yang disita merek Komet, Golden, Abadi Blitz, Tank, dan Dragon.*
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.