"Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke-4e jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum I Made Raka Arimbawa.
Keenam wanita itu yakni berinisial DH (35), EK (49), NN (50), DV (22), SR (41) dan VR (36).
Raka, dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa keenam terdakwa bersama pria dengan inisial YS (yang saat ini masih berstatus DPO) pada 25 dan 26 September 2011 telah melakukan aksi pencurian di Pepito Supermarket, Jalan Kediri No 36 A Tuban, Kuta, Badung dan Supermarket Hardys, Jalan Bay Pass Ngurah Rai No 77 Nusa Dua, Kuta Selatan.
"Pada saat itu terdakwa secara bersekutu mengambil beberapa jenis barang yang ada di swalayan tersebut. Sebelum beraksi, awalnya pada Kamis (22/9) mereka dikumpulkan di Pasar Senen-Jakarta oleh Yosep dan diberikan arahan berangkat menuju Bali," ucapnya pada sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewie Iswani itu.
Tujuan mereka untuk mengambil barang-barang di berbagai supermarket maupun swalayan yang telah ditentukan. Modus operandinya berpura-pura sebagai pembeli.(**)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.