Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang di dalamnya juga menghidupkan lagi adanya jabatan Wakil Panglima TNI.
Diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, setneg.go.id, Kamis, jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal, seperti Pasal 13. Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Baca juga: Kasad : Kapolri baru eratkan hubungan TNI-Polri
Disebutkan kembali pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Baca juga: Pertemuan Kapolri-KSAD demi kuatkan sinergitas Polri-TNI
Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.