Persetujuan kenaikan UMP itu dengan mempertimbangkan biaya hidup yang tinggi dan minimnya infrastruktur untuk menjangkau lokasi kerja, kata Ketua Apindo Provinsi Bali, Panudiana Kuhn, di Denpasar, Rabu.
"Upah minimum untuk regional Pulau Dewata sudah disetujui. Kami telah menyepakati itu," katanya.
Dia menjelaskan upah minimum itu naik sebanyak Rp60.000 per bulan. Besaran upah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp890.000.
Menurut dia, kenaikan itu mempertimbangkan pekerja di Pulau membutuhkan biaya tinggi untuk menempuh lokasi pekerjaan.(**)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.