Medan (ANTARA) - Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian bermotor (Curanmor) atau yang lebih dikenal dengan sebutan begal, semakin marak terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Guna menciptakan suasana kondusif, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur terus berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan.
Uniknya, Tim Pegasus Polsek Medan Timur melakukan penyamaran untuk memancing para komplotan begal keluar dari sarangnya.
Seperti penangkapan tiga orang yang diduga komplotan begal di Jalan Perkebunan Pulau Brayan, Medan Perjuangan. Personel Polsek Medan Timur harus menyamar sebagai 'emak-emak' untuk mengungkap komplotan begal dan menangkap para pelakunya.
Penyamaran tersebut dilakukan setelah mempelajari cara main para pelaku yang kerap mentargerkan korban perempuan.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin pada Rabu, mengatakan bahwa setalah mendapat laporan korban tim Pegasus Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Namun setelah beberapa hari tim belum berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Saya dan Tim Pegasus berpikir keras mencari cara untuk memancing para pelaku keluar dari persembunyiannya," katanya.
Atas kerjasama yang baik, katanya, tim Pegasus berhasil meringkus para pelaku
"Kita akhirnya mendapat ide untuk melakukan penyamaran dengan berperan sebagai emak-emak. Personel kita kenakan pakaian daster dan jilbab," ungkapnya.
Setelah dipastikan tidak aman dalam penyamaran tersebut, lanjut Arifin, tim bergerak ke lokasi para pelaku melancarkan aksinya.
Setibanya di lokasi, personel yang menyamar berpura-pura lalu lalang dengan dipantau tim yang lain dari kejauhan.
"Ternyata kerja keras dan rencana matang ini, membuahkan hasil. Komplotan begal keluar dan berusaha untuk membegal personel yang menyamar," jelasnya
Melihat target, kemudian tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus para pelaku.
Adapun tiga orang pelaku di antaranya adalah Ipan Ardiansyah alias Gopal (24) M. Ferdiansyah alias Popoy (17) dan Sopan Yohansyah alias Yoyo (21).
Dimana, penangkapan tersebut berawal dari ditangkapnya Gopal yang merupakan pimpinan komplotan begal ini oleh petugas di tempat persembunyinnya yang berada di jalan Jalan Pancing Gang Seroja, Kecamatan Medan Deli, pada Senin (15/7/2019).
Kemudian, penangkapan dua rekannya tersebut atas keterangan Gopal. Dimana, keduanya diamankan di rumah mereka masing-masing. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana.