"Kedatangan kami ke kantor PDAM untuk menanyakan status Cokorda Gede Bagus di BP-PDAM," kata Ketua LSM Bali Lestari, I Gusti Putu Mandera, di Gianyar, Senin.
Menurut dia, Cok Bagus anggota BP-PDAM Kabupaten Gianyar dari unsur pemerintah. Namun, per 1 Juni 2011 Cok Bagus telah pensiun sebagaimana Kepres RI Nomor 21/K/2011.
"Sebagai utusan pemerintah, semestinya setelah pensiun, Cok Bagus juga harus berhenti dari BP-PDAM sebagaimana Peraturan Bupati Gianyar Nomor 33 Tahun 2011," katanya.
Dalam Pasal 17 Perbup Gianyar, Mandera menyatakan bahwa anggota BP-PDAM dapat diberhentikan dengan alasan kedudukannya sebagai pejabat Pemkab Gianyar telah berakhir.*
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.