Gianyar (Antara Bali) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bali Lestari mendatangi kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gianyar untuk mempertanyakan status Cokorda Gede Bagus dalam keanggotaannya di Badan Pengawas PDAM setempat.

"Kedatangan kami ke kantor PDAM untuk menanyakan status Cokorda Gede Bagus di BP-PDAM," kata Ketua LSM Bali Lestari, I Gusti Putu Mandera, di Gianyar, Senin.

Menurut dia, Cok Bagus anggota BP-PDAM Kabupaten Gianyar dari unsur pemerintah. Namun, per 1 Juni 2011 Cok Bagus telah pensiun sebagaimana Kepres RI Nomor 21/K/2011.

"Sebagai utusan pemerintah, semestinya setelah pensiun, Cok Bagus juga harus berhenti dari BP-PDAM sebagaimana Peraturan Bupati Gianyar Nomor 33 Tahun 2011," katanya.

Dalam Pasal 17 Perbup Gianyar, Mandera menyatakan bahwa anggota BP-PDAM dapat diberhentikan dengan alasan kedudukannya sebagai pejabat Pemkab Gianyar telah berakhir.*


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026