Gianyar (Antaranews Bali) – KPU Gianyar mengajak awak media untuk menyukseskan Pemilu 2019 dengan pemberitaan yang mendorong partisipasi politik rakyat dengan target 80 persen pemilih ikut menggunakan hak pilihnya.
“Peran serta awak media baik media cetak maupun media elektronik dalam upaya turut menyukseskan pelaksanaan Pemilu cukup penting, khususnya fungsi dalam menyampaikan berbagai informasi pelaksanaan tahapan Pemilu kepada masyarakat. Karena pemberitaan media, pemilih bisa membatalkan penggunaan hak suaranya,” kata Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, di Gianyar, Rabu.
Sehubungan dengan dinamika dan isu-isu yang berkembang di media massa mengenai pelaksanaan Tahapan Pemilu 2019, Agus Tirta mengatakan bahwa media merupakan salah satu sarana yang efektif dalam penyebaran informasi mengenai tahapan Pemilu kepada masyarakat.
"Kami berharap awak media dapat menjadi pewarta informasi yang akurat serta positif ke masyarakat terutama untuk membantu meningkatkan partisipasi pemilih," tambah Agus Tirta, didampingi ketua KPU Bali I Gde John Darmawan.
Kabupaten Gianyar pada Pilkada pemilihan Gubernur 2018 mampu mendorong partisipasi politik hingga 81,9 persen. Nomor dua tertinggi setelah kabupatan Tabanan yang mencapai 82 persen. "Kami tinggal mempertahankan prestasi dengan mempertahankan partisipasi pemilih 81,9 persen," kata Agus Tirta.
Ketua KPU Bali I Gde John Darmawan menjelaskan persiapan KPU Bali sudah siap melaksanakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. “Semuanya sudah siap, kecuali kertas suara yang saat ini sedang dicetak di Jakarta. Kemungkinan akhir Februari atau awal Maret 2019 baru tiba di Bali,” katanya.
Alat kelengkapan TPS sudah siap di masing-masing KPU Kabupaten /Kota, ujar John Darmawan.
Mengenai kesiapan KPU Kabupaten Gianyar, Agus Tirta Suguna mengatakan saat ini telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai perekrutan KPPS. "Di Gianyar dengan jumlah TPS 1502, memerlukan KPPS dengan ditambah anggota Linmas sebanyak 13.518 orang,"ujarnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai bagaimana upaya KPU Kabupaten Gianyar mengantisipasi kurangnya peminat KPPS, Agus Tirta Suguna mengatakan mengacu UU 7 Tahun 2017 mensyaratkan usia minimal KPPS adalah 17 tahun sehingga peluang peminat bertambah, dibanding saat Pilkada 2018 yang mensyaratkan minimal 25 tahun.
Terkait perekrutan KPPS, John Darmawan menambahkan KPU Bali telah berkoordinasi juga dengan pihak Perguruan Tinggi di Bali untuk mengantisipasi kekurangan tenaga KPPS dengan program KKN Tematik sehingga mahasiswa dapat menjadi KPPS dengan syarat mahasiswa bersangkutan berasal dari TPS tersebut. (ed)