Denpasar (Antara Bali) - Yohanes Runtutalu (56), seorang kakek yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap bocah tujuh tahun, divonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp60 juta atau penjara selama tiga bulan.

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 294 ayat 2 KUHP, yakni sesuai dengan fakta-fakta persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan, Yohanes terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Seroni yakni agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun.(**)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026