Singaraja (Antara Bali) - Tim yustisi dipimpin Assisten 1 Sekkab Buleleng AA Ngurah Kusa, SE, bersama tim gabungan Polres yang disertai polisi militer, kembali melakukan inspeksi mendadak ke Bar & Cafe Zurich di kawasan wisata Lovina.
Sidak pada Minggu dini hari tersebut guna menindaklanjuti perjanjian antara pihak pemilik Bar & Cafe Zurich di kawasan wisata Lovina tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam sidak itu diketahui bahwa janji yang telah ditulis oleh pemilik Bar & Cafe Zurich, Komang Yoga (39), hanyalah sekadar bualan. "Mereka tidak mengindahkan peringatan serta pembinaan yang sebelumnya diberikan oleh tim gabungan dan tim yustisi," ujar Ngurah Kusna.
Pada awalnya, penindakan yang dilakukan terhadap Bar & Cafe Zurich berupa pembinaan, namun setelah hal tersebut tidak ditanggapi secara serius, akhirnya dilakukan tindakan penyegelan sementara.
Hal itu dilakukan hingga pemilik tempat hiburan tersebut memasang peredam suara yang representatif guna menindaklanjuti laporan serta keluhan masyarakat sekitar.
Keputusan menyegel Bar & Cafe Zurich dilayangkan kepada Yoga dalam bentuk surat tertulis untuk segera ditindaklanjuti. Hal itu sebagai syarat apabila pemilik dan pengelola tempat hiburan malam tersebut ingin beroperasi kembali.
Walaupun tempat itu sudah disegel, namun sikap membandel ditunjukkan oleh pihak Zurich. Mereka tidak menghiraukan peringatan tim yustisi beserta tim gabungan.
Untuk itu, tim yustisi kembali mengeluarkan surat Bukti Pelanggaran Peraturan Daerah (BPPD) dengan nomor: 180/06/HK/BPPD/2011 kepada pemilik tempat hiburan itu berdasarkan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Pasal 6 Nomor 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum.
Berdasarkan BPPD yang telah dibuat tersebut, tim gabungan kemudian menyita beberapa buah benda seperti dua alat music mixer, sebuah speaker/pengeras suara, satu jirigen dan satu botol tuak sebagai barang bukti pelanggaran.
Komang Yoga yang dipanggil pada operasi itu, tak kunjung hadir. Tim gabungan beserta tim yustisi hanya bertemu Eni Rahmawati (30), istri Yoga, beserta beberapa karyawan Zurich.
Uniknya, Rahmawati dan karyawannya kompak tidak mau menandatangai BPPD dan surat penyitaan barang yang disodorkan oleh tim yustisi.
Alasan mereka hanya satu, mereka tidak mau dan tidak berani menandatangani surat apapun tanpa izin dari Komang Yoga selaku pemilik Bar & Cafe Zurich.
Akibat ulah membandel tersebut, mereka dipanggil secara tertulis untuk menghadiri sidang pada Senin (22/8).
Dalam operasi yang sama, pihak kepolisian juga melakukan razia terhadap perizinan pengoperasian tempat hiburan malam dan kepemilikan identitas para pengunjung, pengelola serta pemilik tempat hiburan malam.
Di Cafe Zurich setidaknya tujuh orang terjaring oleh karena tidak memiliki identitas diri seperti KTP dan lain lain.
Tim Yustisi dan tim gabungan juga melakukan razia di tempat karaoke di kawasan Hotel Cempaka Lovina.
Di tempat itu tiga orang waitress (pelayan wanita) terpaksa diboyong petugas karena tidak membawa identitas diri. Setelah itu, razia pun dilanjutkan ke tempat hiburan malam Vulcano.
Setidaknya lima orang ABG (Anak Baru Gede) tanpa identitas kembali diamankan oleh petugas di tempat tersebut.
Dengan konsekuensi tersebut, akhirnya para pelanggar dibawa ke Polres Buleleng untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.(*)