Singaraja (Antara Bali) - Kepala Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Buleleng Made Sukawirya yang dituduh telah melakukan penipuan dengan tidak mengembalikan uang pinjaman, akhirnya dilaporkan ke pihak Polres Buleleng.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Buleleng, AKP Nyoman Wedastra ketika dikonfirmasi wartawan di Singaraja, Kamis, membenarkan bahwa Made Sukawirya telah dilaporkan bekas bawahannya, yakni Gede Gunakaya Susila SP.

"Dia dilaporkan telah melakukan penipuan sehubungan tidak mengembalikan sejumlah uang yang pernah ia pinjam dari Gunakaya Susila," katanya.

Wedastra menyebutkan, peristiwa pinjam-meminjam uang tersebut terjadi pada tahun 2008 ketika ada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pusat yang menyatakan Sukawirya harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp46 juta ke kas daerah.

Menurut keterangan Gunakaya Susila, saat itu Sukawirya sedang berada di Jakarta dan oleh BPK diminta untuk segera mengembalikan uang sebesar itu ke kas daerah.

"Mendapat permintaan itu, Gunakaya disuruh untuk dapat menalangi terlebih dahulu, dan kemudian sifatnya menjadi pinjaman pribadi," ujar Wedastra.

Ketika itu, lanjut dia, Sukawirya masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Pemerintahan Kabupaten Buleleng, dan Gunakaya menjadi bawahannya.

Namun ketika diminta untuk mengembalikan pinjaman tersebut, Sukawirya terus-menerus mengelak. "Sampai saat ini Sukawirya disebut pelapor masih terus menghindar, sehingga uang sejumlah Rp46 juta tersebut belum juga dikembalikan," katanya.

Atas laporan dari Gunakarya tersebut, kata Wedastra, pihaknya masih menggolongkan perbuatan Sukawirya ke dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelapor menyebut tidak ada itikad baik dari si terlapor Sukawirya untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya sejak 2008.

Namun demikian, pihak Polres Buleleng kini belum melakukan pemanggilan terhadap Sukawirya, sehubungan kasusnya masih dalam lingkup penyelidikan.(**)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026