"Kedelapan tersangka berhasil ditangkap berkat kerja keras jajaran Satresnarkoba selama empat hari pada 19-22 November 2018," kata Waka Polresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana di Denpasar, Selasa.
Didampingi Kasat Reskrim Kompol Aris Purwanto itu, Artana mengatakan tiga dari delapan tersangka yang ditangkap ada juga yang merupakan resedivis jaringan peredaran narkoba di Wilayah Polresta Denpasar, yakni tersangka Arizona sebanyak empat kali, Aji sebanyak tiga kali dan Purwanto dua kali pernah keluar masuk penjara.
Kedelapan tersangka ditangkap disejumlah lokasi berbeda diantaranya tersangka Yusia dan Purwanto ditangkap di Jalan Tukad Pancoran Denpasar, Aji di Jalan Tukad Nyali Denpasar Selatan, Arizona di Jalan Pakis Mas Denpasar Selatan, Wahyu ditangkap di Jalan Bedugul Denpasar Selatan, tersangka Edy ditangkap di Jalan Sidakarya Denpasar, Askah ditangkap di Jalan Malboro Denpasar Barat, tersangka Hadi di Jalan Pulau Ayu Denpasar Barat.
"Total barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka yakni sabu-sabu mencapai 75,03 gram, ekstasi 28 butir dan heroin 1,5 gram," katanya.
Untuk peran kedelapan tersangka yang berhasil ditangkap ini, diakui Artana rata-rata menjadi kurir dan penyalahguna narkoba. "Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Dengan penangkapan tersangka dan barang bukti ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 1.500 orang generasi muda di Pulau Dewata.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto menambahkan tiga dari delapan tersangka yang ditangkap jajarannya merupakan pemain lama atau resedivis yang pernah dibekuk polisi.
"Tiga tersangka ada yang mengaku sudah empat kali hingga tiga kali menjadi kurir narkoba," ujar Aris.
Pewarta: I Made Surya Wirantara PutraEditor : I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.