Gianyar (Antaranews Bali) - DPRD Kabupaten Gianyar, Bali setelah melalui beberapa kali proses pembahasan, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 Kabupaten Gianyar menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Gabungan Kabupaten Gianyar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Made Togog, Senin.
Rapat Gabungan yang diikuti lima fraksi di DPRD menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 Kabupaten Gianyar menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rencananya perda tersebut akan disahkan menjadi perda nanti pada Sidang keputusan dewan tanggal 30 Juli 2018.
Kendati menyetujui raperda menjadi perda, fraksi Golkar yang disampaikan Anom Masta menyarankan agar pemerintah daerah lebih tegas dalam menangani aset daerah. Begitu pula dengan fraksi Hanura-Nasdem yang menyetujui raperda menjadi perda.
Kendati fraksi Hanura dan Nasdem mengapresiasi langkah tersebut, namun fraksi Hanura Nasdem juga memberikan syarat agar Badan eksekutif tetap mengakomodir kepentingan dewan.
Disisi lain fraksi Gerindra yang sempat menunda persetujuan karena belum adanya keputusan internal partai. Namun akhinya fraksi Gerindra menyetujui dengan syarat agar kepentingan dewan tetap diperhatikan.
Pj. Bupati Ketut Rochineng mengatakan sangat bangga dan senang atas disetujuinya raperda menjadi perda. Menanggapi syarat yang diajukan oleh fraksi Hanura-Nasdem dan Gerindra, Pj Bupati mengatakan akan mengakomodir sepanjang anggaran masih memungkinkan. (*/adt)
DPRD Gianyar setujui Raperda menjadi Perda
Selasa, 24 Juli 2018 10:23 WIB