"Ini sebagai upaya mempercepat perlindungan sosial para pekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Novias Dewo di Denpasar, Rabu.
Untuk itu, pihaknya menyepakati kerja sama operasional dengan Pemerintah Kota Denpasar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan program jaminan sosial.
Novias mengharapkan OPD membantu memperluas cakupan kepesertaan baik untuk mendaftarkan tenaga kontrak dan bagi instansi terkait diharapkan mendorong perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai salah satu syarat ketika proses administrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar IGA Rai Anom Suradi mengatakan pihaknya mendorong perusahaan untuk aktif mendaftarkan tenaga kerjanya dalam jaminan sosial.
"Setiap izin yang keluar kami mewajibkan perusahaan melampirkan sertifikat kepesertaan," katanya.
Dengan demikian, upaya tersebut memberikan kesadaran bagi perusahaan atau pemberi kerja mendaftarkan tenaga kerjanya dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Tenaga kerja yang berada dibawah naungan OPD seperti juru parkir, petugas adat, petugas "subak" hingga petugas koperasi juga harus mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Hingga saat ini jumlah angkatan kerja di Denpasar mencapai sekitar 475 ribu baik tenaga formal dan informal. (ed)
Pewarta: Dewa WigunaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.