"Mulai hari ini (25/4), sopir Boat Lembongan Dive Adventure, I Kadek Ricahyana Putra (32), telah kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang wisatawan meninggal dunia," kata Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ketut Suastika saat dihubungi dari Denpasar, Rabu.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui menabrak korban saat menyelam di kawasan Perairan Mangrove Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Bali.
Tersangka mengaku menyadari kecelakaan itu sesaat setelah menabrak korban.Perbuatan tersangka dianggap melanggar hukum pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Setelah kejadian tersebut, kerabat dan keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada kepolisian dan proses hukum di Indonesia.
Sebelumnya (23/4), terjadi kecelakaan laut di kawasan Perairan Mangrove Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, yang mengakibatkan satu orang warga negara Austria, Kerstin Korinek (35) meninggal dunia.
Nyawa korban tidak bisa diselamatkan setelah tertabrak Boat Lembongan Dive Adventure saat menyelam bersama rekannya di kawasan Perairan Jungutbatu, Lembongan. (ed)
Pewarta: Wira SuryantalaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.