Bangli (Antara Bali) - Ngakan Kompiang Dirga, SH,  Penasehat Hukum (PH) terdakwa Perbekel Yangapi Kecamatan Tembuku I Made Adnyana dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Bangli menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur (obscuur libell) sehingga batal demi hukum.

"Perumusan unsur tindak pidana sudah lengkap. Namun uraian fakta perbuatan terdakwa yang didakwakan tidak bersepadanan dengan unsur tindak pidana yang diuraikan," kata Ngakan Nyoman Kompiang Dirga, SH saat sidang kasus korupsi penyimpangan dana sosial dari Provinsi Bali yang melibatkan terdakwa I Made Adnyana di Pengadilan Negeri Bangli, Senin.

Uraian itu, kata dia  dilihat dari materi dakwaan yaitu jaksa menyatakan, kliennya mendapatkan bantuan dana dari Pemprov Bali untuk fasilitas peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana pedesaan tahun 2010 sebesar Rp50 juta.

Dalam dakwaan JPU, kliennya didakwa menggunakan uang bantuan sosial tersebut untuk kepentingannya sendiri sebesar Rp29 juta dan diberikan kepada orang lain sebesar Rp15 juta. Sehingga keuangan negara dirugikan sebesar Rp44 juta.

Padahal, kata Dirga, uang bantuan BPMPD Provinsi Bali sebesar Rp 50 juta secara nyata semuanya sudah dipergunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hasil rapat Ketua BPD Desa Yangapi, Ketua LPM DEsa Yangapi dan Perbekel Desa Yangapi 10 Desember 2010.

"Laporan pertanggungjawabannya sudah sesuai dengan proposal pengajuan bantuan itu," katanya.

Dengan selesainya pertanggungjawaban itu kepada pemberi dana dari pihak Provinsi Bali, bahkan telah diaudit terhadap penggunaannya, jelas Dirga tidak ada penemuan  penyimpangan.

"Cuma ada permohonan terdakwa perpanjangan waktu pengerjaan proyek dan permohonan perpanjangan waktu tersebut telah disetujui pihak Provinsi Bali, sehingga dengan demikian dakwaan JPU dapat dikatakan kabur," jelasnya.

Ia mengaku, JPU dalam mengemukakan cara melakukan perbuatan pidana secara bertolak belakang satu sama lainnya.

"Rumusan surat dakwaan yang demikian tidak memberikan gambaran yang pasti. Untuk itu surat dakwaan tersebut menjadi kabur atau samar," jelasnya.

Dengan kaburnya surat itu, kata dia  dapat merugikan kepentingan terdakwa.

Sementara itu, sidang kasus ini akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pembacaan replik dari JPU terhadap eksepsi PH terdakwa.(*)




Editor : Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026