1Pedagang menunjukkan organ satwa dilindungi yang dijajakan di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (12/9). Organ yang diperolehnya dari Jambi berupa gading dan rahang gajah, taring dan kulit serta kumis harimau yang telah diolah itu dijual Rp700 ribu - Rp3 juta lebih, dan legal diperjualbelikan apabila telah masuk penangkaran dan telah disertifikasi oleh pihak terkait. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wdy/15.
Editor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.