"Kami akan mempermudah izin untuk pendirian tempat hiburan umum dan rekreasi guna mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Kadispenda Karangasem Gede Adnya Mulyadi MM di Amlapura, Senin.
Seiring dengan itu, lanjut dia, Pemkab Karangasem juga terus mengintensifkan upaya penggarapan potensi PAD di bidang usaha rekreasi dan hiburan umum di wilayah Bali bagian timur itu.
Sedangkan guna memberikan peluang tumbuhnya usaha di bidang itu, telah disiapkan sistem pelayanan yang lebih mudah di Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kabupaten Karangsem.
Perizinan yang sudah disiapkan pelayanannya untuk dapat dimohon di kantor perizinan tersebut, mencakup 17 jenis, antara lain taman rekreasi, gelanggang renang, padang golf, kolam pancing serta gelanggang permainan dan ketangkasan.
Selain itu juga gelanggang bowling, rumah biliar, panti mandi uap, karaoke, panggung terbuka, panggung tertutup, salon kecantikan golongan A, B dan C, fitness centre, bioskop golongan A, B, dan C, pusat Seni dan pameran, dunia Fatasi serta taman pentas atau pertunjukan satwa, ujar Kadis Adnya.
Sementara itu, lanjut dia, dalam mendorong peran kantor perizinan dan memperlancar pelayanan, telah ditetapkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2009 tentang Pendelegasian, Wewenang Penandatanganan Izin kepada Kepala Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Karangasem.
Hal tersebut seperti yang diatur dalam pasal 2 yang meliputi izin pemanfaatan ruang, izin usaha kegiatan penanaman modal, izin lokasi, penetapan lokasi, izin mendirikan bangunan gedung, surat izin tempat usaha, izin undang-undang gangguan (HO) dan izin pertambangan daerah bahan galian golongan C.
Di samping itu juga izin pengambilan air bawah tanah dan air permukaan, izin penyimpanan bahan bakar, izin usaha pariwisata, surat izin usaha perdagangan, izin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras, izin usaha industri, tanda daftar industri, izin usaha peternakan, tanda daftar peternakan rakyat dan tanda daftar perusahaan.
Menurut dia, potensi PAD dari sektor hiburan dan rekresasi ke depan bakal mengalami pertumbuhan yang prospektif, karena tren masyarakat modern telah menjadikan hiburan sebagai kebutuhan primer yang tak terpisahkan dalam budaya kehidupan masyarakat.
Untuk itu, kata Kadis Adnya, agar tidak tertinggal dalam mengantisipasi keadaan, maka terlebih dahulu dibuat payung hukum dan fasilitasinya melalui ruang legalitas, sehingga masyarakat yang hendak membuka usaha di bidang itu akan merasa nyaman.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.