"Pelaku ditangkap tim Buser Polsek Densel pada Sabtu (11/6) malam sekitar pukul 23.30 Wita tepatnya di depan gedung DPRD Bali," ungkap Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Pandji Ramadhan, Senin.
Tersangka berinisial DS alias Kipli (17) ini ditangkap setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya transaksi penjualan sebuah mesin sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Waturenggong.
"Pada Sabtu malam itu juga kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di depan Gedung DPRD Bali, yang kebetulan dia ini seorang joki trek-trekan yang biasanya balapan di seputaran Renon," jelas Iptu Pandji.
Iptu Pandji menjelaskan, sebelum menangkap pelaku, polisi yang melakukan penyelidikan tentang penjualan mesin motor tersebut mendapati hal yang mencurigakan, yakni mesin Yamaha Mio tersebut identik dengan motor milik korban bernama Gede Ariasta (19) dengan plat nomor DK 3990 BU yang sebelumnya dilaporkan hilang.
"Korban pernah melapor kehilangan pada 31 Desember 2010 lalu di depan Warnet Inet, Sanur, Densel. Setelah kami selidiki ternyata kerangkanya ditemukan sudah terpotong-potong di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai," ungkapnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian motor namun sudah sering kali.
Pencurian tersebut dilakukan terhadap korban bernama Ngurah Salpatira (17) yang dicuri di halaman rumah korban Jalan Tukad Languan, Panjer, Densel pada (19/5) lalu.
Motor yang dicuri tersebut adalah Suzuki Satria FU dengan nomor polisi DK 2971 HV.
"Pada saat penangkapan juga sepeda motor Suzuki Satria itu digunakan pelaku untuk trek-trekan tapi dengan nomor plat kendaraan yang berbeda, karena sudah diganti oleh pelaku," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara menggunakan kunci sepeda motor lain.
"Katanya, kebetulan kunci yang milik temannya tadi cocok dengan sepeda motor kedua korban," katanya.
Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka ternyata juga dialami oleh korban lain bernama Nyoman Sudira yang tinggal di Jalan Danau Tempe, Gang Asri, Sanur.
Nyoman Sudira yang merupakan tetangga pelaku itu kehilangan sebuah telepon genggam merek Nokia N73 yang diletakkan di atas tempat tidurnya. Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Mei lalu sekitar pukul 10.00 Wita.
Atas perbuatannya, remaja asal Banyuwangi Jawa Timur tersebut dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.