Negara (Antara Bali) - Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi program pemerintah kabupaten setempat.
"Tersangka merupakan direktris perusahaan selaku rekanan untuk pengadaan bibit sapi bantuan berjumlah 100 ekor," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, Ir. KRA yang beralamat di Jalan Diponegoro, Denpasar, selaku direktris perusahaan rekanan tidak membeli bibit sapi, tapi memberikan uang kepada kelompok masyarakat penerima bantuan, yang selanjutnya mereka membeli bibit sendiri.
Akibatnya, katanya, bibit sapi bantuan yang merupakan bagian dari program pertanian terpadu Pemkab Jembrana, tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak.
Menurutnya, dari audit investigasi yang dilakukan BPKP Provinsi Bali, untuk kegiatan program pertanian terpadu atau yang disebut Pepadu tahun 2012 dan 2013 terjadi kerugian negara Rp281 juta lebih.
"Sementara khusus untuk KRA yang melakukan pengadaan bibit sapi lewat CV DKR pada tahun 2013, kerugian negara mencapai Rp82 juta lebih," katanya.
Selain BPKP, ia mengaku, untuk menentukan apakah bibit sapi yang dibeli sudah sesuai spesifikasi, juga dilibatkan pemeriksa ahli dari Fakultas Peternakan Universitas Udayana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sejak hari Selasa (7/11), KRA langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara.
KRA yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak merasa bersalah dan tidak tahu kenapa diproses hukum.
Ia mengaku, sudah bekerja sesuai kontrak, dan membantah memberikan uang kepada kelompok masyarakat untuk membeli bibit sapi sendiri.(GBI)