Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan, draf Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini memang sudah final, namun hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut.

"Rencananya, Ranperda KTR tersebut akan dibahas pada pertengahan Juni 2011, karena draf tersebut saat ini sudah masuk ke Badan Legislatif dan akan diagendakan selanjutnya," kata Parta di Denpasar, Senin.

Saat dengar pendapat dengan pengurus dan anggota Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Bali, gabungan mahasiswa kedokteran Universitas Udayana dan utusan para pelajar Bali, ia mengatakan, pembahasan Perda KTR ini akan alot.

"Karena ada banyak anggota dewan yang kemungkinan tidak setuju karena Perda KTR tersebut dianggap tidak begitu penting. Namun sebagai anggota dewan yang sangat peduli terhadap kesehatan masyarakat, kami akan terus berupaya agar perda tersebut segera dibahas dan diberlakukan," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana mengemukakan, secara umum Perda KTR akan melarang secara total kawasan yang tidak boleh merokok seperti rumah sakit, sekolah atau kampus serta tempat ibadah.

Menurutnya, selama ini di Kota Denpasar misalnya sudah ada Peraturan Wali Kota tentang KTR. Di tingkat provinsi, Gubernur Bali Made Mangku Pastika pernah mengeluarkan surat imbauan agar seluruh PNS di lingkungan Pemprov Bali perlu ada KTR atau larangan rokok saat kerja.

"Namun semua peraturan tersebut sampai saat ini tidak efektif karena masih belum dijalankan secara maksimal. Karena itu tuntutan untuk diberlakukan Perda KTR sangat layak untuk diapresiasi dewan," ujarnya.

Dikatakan, konsekuensi dari Ranperda KTR adalah seluruh  pemerintah daerah harus menyiapkan ruangan khusus untuk merokok, namun tidak perlu membutuhkan banyak biaya.

Sementara itu, Koordinator Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Bali Parta Mulyana mengatakan, Perda KTR di Bali selayaknya sudah diberlakukan mengingat bahaya asap rokok bagi warga yang tidak merokok.

"Yang diperlukan dalam Perda KTR adalah mengatur orang, mengarahkan orang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan dan bukan sama sekali melarang orang untuk merokok," ucapnya.

Ia mengharapkan, hal ini harus benar-benar disosialisasikan karena Perda KTR akan mendapatkan banyak tantangan, sebab dianggap melarang orang untuk merokok.

Untuk itu, kata diam pemerintah dan seluruh elemen masyarakat perlu secara terus menerus melakukan sosialisasi bahwa Perda KTR bukan sama sekali melarang orang untuk merokok tetapi harus merokok pada tempat yang telah ditentukan dan sebaliknya tidak boleh merokok kawasan yang dilarang.

"Ini demi kesehatan bersama. Yang jelas, Disahkannya Perda KTR buka melarang orang untuk merokok, tetapi merokok tersebut harus mengikuti aturan tersebut," katanya.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026