"Lima ton tulang sapi itu diangkut dengan truk. Anggota kami curiga saat mencium bau busuk dari bak truk tersebut," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Nyoman Subawa, Kamis.
Ia mengatakan, tulang sapi kering maupun masih basah ini dimasukkan dalam karung, yang menyebarkan bau busuk dari sisa-sisa daging yang menempel.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi mengatakan, truk pengangkut tulang sapi tersebut dikemudikan AR asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur yang sekaligus mengaku sebagai pemiliknya.
"Tulang sapi ini harusnya dilengkapi dengan izin dari balai karantina daerah asal. Karena tidak ada dokumen, maka kami amankan," katanya.
Menurutnya, saat diperiksa petugas, AR mengaku tidak tahu jika tulang sapi dari Denpasar dengan tujuan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut harus dilengkapi dokumen, serta mengaku baru sekali ini mengangkutnya.
Oleh polisi, ia diberikan penjelasan, jika pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lain, harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dari balai karantina daerah asal.
Oleh polisi, sopir berikut tulang sapi yang dibawanya, akan diserahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk diambil tindakan sepantasnya.(GBI)
Pewarta: Pewarta: Gembong IsmadiEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.