Kedua kelompok yang saling berselisih tersebut sama-sama meminta anggota DPRD Bali agar turun tangan menyelesaikan kisruh terkait kasus sewa-menyewa "pelaba" (tanah) pura milik Desa Adat Prasi.
Kelompok warga yang pertama datang ke DPRD ditemui oleh Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya.
Warga ini meminta kepada dewan untuk membantu agar "bendesa" (ketua) adat setempat bernama Wayan Reti Adnyana yang diperiksa dalam kasus dugaan penilepan pajak tanah itu tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan kelompok yang kedua atau yang berseberangan dengan pendukung Bendesa Adat Wayan Reti tersebut ditemui Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi.
Nengah Suastika yang memimpin kelompok tersebut kepada Oka Ratmadi menjelaskan, bahwa arogansi yang ditunjukkan Reti Adnyana kepada warga sudah kelewatan sehingga membuat warga resah.
"Bagaimana tidak, kami selaku warga yang ingin menyelamatkan aset pura/desa adat malah diintimidasi oleh Bendesa Adat Reti Adnyana. Semestinya selaku bendesa adat memberi perlindungan kepada warganya," ujarnya.
Ia mengatakan, bahkan mereka (Reti Adnyana) pada saat pembahasan untuk melakukan sewa-menyewa untuk tanah tersebut kepada investor tidak melibatkan pihak yang dianggap berseberangan.
"Akibatnya sebanyak 95 kepala keluarga dikenai sanksi 'kesepekang' (dikucilkan) dari adat. Padahal aturan ini dipaksakan oleh pengurus desa adat kepada yang dianggap menentang keputusan mereka," ucapnya.
Dikatakan, kondisi ini sudah terjadi sejak tahun 2009. Maka dari itu pihaknya menemui wakil rakyat agar segera mendapatkan jalan keluar.
"Apakah karena kami baru berbeda pendapat dalam hal ini sewa-menyewa tanah tersebut, lantas bendesa adat berbuat arogan terhadap warga. Aturan macam apa ini? Pokoknya siapa pun dianggap menentang mereka (Reti Adnyana) di 'kesepekang," ucapnya.
Suastika menjelaskan kronologis kasus tersebut, dimana bermula saat warga yang sebagian adalah pemilik tanah meminta kejelasan kepada Reti Adnyana perihal ganti rugi pajak tanah selama ini yang dibayar warga dan disepakati akan dibayarkan oleh investor asal Korea yang rencananya diperuntukan membangun hotel dan lapangan golf itu.
Tetapi apa yang didapat, kata dia, malah warga yang menanyakan perihal pembayaran pajak dikenai sanksi adat oleh Reti Adnyana.
"Kami bukannya menolak untuk menyewakan tanah tersebut kepada investor, tetapi perjanjian antara investor dengan pihak desa adat tidak jelas. Sebab tanpa melibatkan seluruh aparat (prajuru) desa dan klian dadia pura yang ada di Desa Prasi," katanya.
Pada permasalahan ini, kata dia, hanya Reti Adnyana dan beberapa pengurus desa yang melakukan kesepakatan dengan pihak investor.
"Prajuru yang kami tanyakan ternyata tidak mampu menjelaskan lantaran tidak memahami isi perjanjian tersebut," kata Suastika.
Dia lebih lanjut mengatakan, bahwa Reti Adnyana telah melakukan perjanjian secara sepihak dengan investor. Warga dan beberapa pengurus desa sempat berulangkali meminta agar Reti Adnyana mengikutsertakan mereka dalam pertemuan dengan investor, tetapi selalu menolak dengan berbagai alasan.
"Inilah yang membuat kita ragu. Sebab dari 40 hektare lahan tersebut, 11 hektarenya adalah tanah 'Pelaba" pura yang kepemilikannya diatur dalam 'awig-awig' atau aturan tertulis adat," ucapnya.
Dimana, dalam "awig-awig" dijelaskan bahwa, tanah pelaba pura tidak bisa dikomersilkan secara sepihak oleh aparat desa atau warga desa setempat.
Tidak hanya itu, kata dia, lokasi yang menjadi rencana pengembangan wisata itu menyalahi Perda RTRWP Bali sebab masih merupakan kawasan hutan lindung. Inilah yang kami khawatirkan.
Selain itu, warga merasa khawatir jika nantinya tanah tersebut akan disita oleh bank karena tanah tersebut dijadikan jaminan oleh investor untuk mendapatkan uang seperti beberapa kasus yang terjadi di Bali.
"Kami khawatir kalau nantinya investor yang belum kita ketahui ini malah menjaminkan tanah tersebut kepada bank dan investornya malah kabur entah ke mana, tanah kita malah disita bank. Ini yang kami khawatirkan," katanya.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Oka Ratmadi menegaskan agar kasus tersebut diselesaikan sebaik-baiknya sesuai aturan.
"Negara kita adalah negara hukum. Untuk itu, hukum harus dijunjung tinggi. Bagi warga dan siapa pun yang bersalah secara hukum, ya harus dihukum," kata Oka Ratmadi menegaskan.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.