Negara (Antara Bali) - Nelayan di Kabupaten Jembrana menduga, keberadaan rumpon di tengah laut menjadi salah satu penyebab paceklik ikan sekitar satu tahun terakhir.
"Lokasi rumpon itu jauh di tengah di luar jangkauan melaut kami. Keluhan dan dugaan yang sama juga disampaikan kawan-kawan nelayan dari Jawa," kata Mas Kurin, salah seorang nelayan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Senin.
Ia mengatakan, akibat dihadang rumpon yang informasinya berjumlah ratusan, ikan tidak mau masuk ke Selat Bali sisi pinggir yang merupakan wilayah nelayan dengan perahu jenis selerek melaut.
Awalnya, katanya, ia bersama nelayan lainnya tidak khawatir dengan keberadaan rumpon-rumpon tersebut, karena informasi yang ia terima, pola penangkapan ikan dengan sistem tersebut hanya untuk ikan-ikan tertentu tidak termasuk lemuru.
"Katanya untuk ikan-ikan besar seperti tuna, tongkol atau cakalang. Tapi dari pantauan kawan-kawan di Jawa, tempat kapal yang menguras rumpon bersandar, juga banyak terdapat ikan lemuru. Hal ini yang membuat kami keberatan," katanya.
Sebagai orang awam, ia hanya menduga, lemuru terpancing berada di sekitar rumpon karena di dalamnnya berisi umpan.
Ia mengaku, sudah dihubungi nelayan dari Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur untuk diajak bersama-sama mengajukan protes tertulis ke Kementerian Kelautan Dan Perikanan terkait rumpon tersebut.
Namun karena tidak paham alur protes tersebut, ia mengatakan, sampai saat ini belum memberikan tanggapan karena menunggu keputusan nelayan lainnya di Desa Pengambengan.
Sekitar satu tahun terakhir, nelayan di Desa Pengambengan yang merupakan sentra perikanan tangkap di Kabupaten Jembrana mengalami paceklik, sehingga nelayan sulit memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pelabuhan Perikanan Nusantara yang biasanya dipenuhi ribuan orang yang tergantung hidup dari hasil tangkap, saat ini sepi, sementara banyak nelayan yang mencari pekerjaan alternatig serabutan seperti buruh bangunan dan lain-lain.
Terkait keluhan nelayan tersebut, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Jembrana Made Widanayasa mengatakan, pihaknya setuju untuk menelusuri keberadaan rumpon-rumpon tersebut namun harus berhati-hati dalam mengambil sikap.
"Harus dilihat dulu rumpon tersebut memiliki izin atau tidak? Kalaupun ada, harus dilihat batasan izinnya dari sisi lokasi maupun jenis ikan yang ditangkap," katanya.
Sejauh yang ia ketahui, rumpon bukan untuk menangkap ikan lemuru, tapi untuk ikan-ikan besar seperti cakalang, tuna maupun tongkol.
"Tapi sebagai pribadi maupun pengurus HNSI saya mendukung keinginan nelayan Kabupaten Jembrana, untuk menelusuri rumpon-rumpon tersebut. Yang penting jangan gegabah dalam mengambil sikap apalagi tindakan," katan
Namun, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Jembrana Made Dwi Maharimbawa mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Kelautan Dan Perikanan karena jika rumpon itu masuk di wilayah laut lepas, masalah izin menjadi wewenang pusat.(GBI)