Jakarta (Antara Bali) - KPK menjadwalkan pemanggilan Menteri Hukum dan
HAM Yasonna H Laoly dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi
KTP-Elektronik (KTP-e) pada hari ini.
"Informasi dari penyidik hari ini Yasonna H Laoly diagendakan
diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Yasonna sebelumnya mangkir dalam dua pemanggilan saksi pada 3 dan 8
Februari 2017. Saat itu ia dipanggil untuk dua orang yang saat ini sudah
menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri
Sugiharto.
Selain Yasonna, KPK juga akan memanggil sejumlah anggota DPR lain yang diduga mengetahui proses penganggaran KTP-e. "Ada rencana pemeriksaan sejumlah saksi kasus KTP-e mulai hari ini.
Sejumlah anggota DPR RI yang diduga terkait, mengetahui informasi
ataupun yang perlu diklarifikasi kembali terkait indikasi aliran dana
diagendakan diperiksa. Sebelumnya, untuk tersangka AA sudah cukup banyak
dari unsur swasta dan birokrasi yang diperiksa," tambah Febri.
Febri juga mengatakan bahwa KPK saat ini fokus untuk mendalami
orang-orang yang berasal dari latar belakang politik terkait KTP-e. Yasonna melalui keterangan tertulis menyatakan akan memenuhi panggilan KPK.
"Saya akan datang pukul 11.00 WIB ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Yasonna pada Minggu (2/7). (WDY)
KPK Panggil Yasonna Terkait Korupsi KTP-e
Senin, 3 Juli 2017 8:46 WIB