Jakarta (Antara Bali) - Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, putri
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pada Kamis (22/6)
mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di
hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI
Jakarta.
Menurut keterangan di laman
Kementerian Sekretaris Negara, Nadine yang lahir di Ciamis, 24 Juli
1994, itu mantap mengucapkan sumpah janji setianya kepada Indonesia,
didampingi sang ibu.
Sebelumnya, permohonan Nadine
menjadi warga negara Indonesia (WNI) telah dikabulkan Presiden dengan
Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal 25 April 2017.
Pengucapan
sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua warga negara
asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI
seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu
di Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan
yang jelas pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, maka
Keputusan Presiden ini batal demi hukum.
Nadine
kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan
kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. (WDY)