Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar meringkus pencuri kain sutra yang kerap meresahkan perusahaan percetakan PT Pelangi Bali, Denpasar.

"Tersangka atas nama Mistari alias Bandeng (35) ini merupakan karyawan PT Pelangi Bali yang menggunakan kesempatan istirahat karyawan untuk mencuri kain tersebut," ungkap Pjs Humas Polresta Denpasar AKP IB Sarjana, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku mengambil tiga stok kain sutra itu di gudang sebanyak tiga kali saat jam istirahat karyawan, yakni sekitar pukul 12.00 Wita.

Menurut dia, tersangka yang tinggal di Jalan Pulau Misol Gang XX/11A, Denpasar, itu ditangkap atas laporan pihak perusahaan, seperti yang dilaporkan Ketut Dewi Satiani kepada polisi.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka Bandeng diketahui kerap melakukan transaksi penjualan kain ke sebuah toko kain di Denpasar.

Dari pengakuan tersangka, hasil kain curian tersebut dijual ke sebuah toko dengan harga Rp 8 ribu per meter yang hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan tersangka, PT Pelangi Bali mengalami kerugian mencapai Rp13.258.000, dengan rincian 100 meter kain sutra warna merah marun, 140 meter kain sutra warna hijau, dan 48 lembar kain sutra warna oranye.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026