"Ini komitmen Gubernur Bali untuk mendata aset daerah termasuk juga penegakan hukum bagi warga yang melanggar atau menempati lahan milik pemprov secara ilegal," kata Suardhika di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, langkah penegakan hukum tersebut salah satunya sudah dilakukan pekan lalu dengan menggusur rumah penduduk yang menempati lahan aset pemprov di Jalan Cok Tresna, Kota Denpasar.
"Sebelum melakukan pengusuran, pihak pemprov terlebih dahulu menegur secara lisan kemudian dilanjutkan peringatan tertulis yang isinya untuk mengosongkan lahan tersebut," katanya.
Warga yang tetap bandel dan tidak mau membongkar bangunannya sendiri, kata dia, terpaksa dieksekusi secara paksa oleh Satpol PP dan instansi terkait.
Dikatakan, Pemprov Bali rencananya kembali melakukan penggusuran serupa di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Denpasar.
Kendati mengaku segera akan melakukan eksekusi, namun Suardhika enggan merinci di mana saja keenam lokasi yang dimaksud.
Hanya saja, ia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan aset Pemprov Bali.
"Aset pemprov masih tercecer. Langkah eksekusi dimaksud untuk menyelamatkan aset pemprov demi kepentingan masyarakat luas," kata pria asal Desa Marga, Kabupaten Tabanan itu.
Saat ini, kata Suardhika, Pemprov Bali sudah melakukan teguran kepada masyarakat yang menguasai enam titik di lokasi berbeda milik pemprov tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif yang diambil Pemprov Bali.
Suardhika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar akan hak dan kewajibannya. "Jika memang bukan haknya, jangan coba-coba menempati lahan milik pemerintah," katanya menandaskan.
Ia mengimbau demikian demi kepentingan hukum masyarakat juga. "Kalau digusur, kan yang rugi masyarakat juga. Kalau memang memiliki tanda kepemilikan, silakan tunjukkan. Tetapi jika tidak, lebih baik serahkan lahan milik pemprov yang ditempati itu secara sukarela," katanya. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.