Suasana PN Denpasar yang biasanya dipadati persidangan, hari itu lengang, dan sel tahanan di gedung pengadilan itu kosong.
Sejumlah jaksa sudah menunggu di depan ruang sidang dengan membawa barang bukti dan berkas dakwaan, tetapi tdak satupun terdakwa tiba.
Kasi Intel Kejari Denpasar, IGA Kusumayasa Diputra mengakui sejumlah sidang ditunda karena tidak ada pengawalan polisi saat penjemputan dari LP Kelas II-A Kerobokan menuju pengadilan.
"Secara prosedur, apabila tidak ada pengawalan kepolisian sudah barang tentu tahanan tidak bisa dibawa dari LP ke PN Denpasar," ujar Kusumayasa.
Pria asal Kabupaten Tabanan ini, juga menegaskan bahwa meskipun jaksa ditunjuk sebagai pegawas, tetapi saat serah terima tahanan harus ada tanda tangan petugas (jaksa dan polisi).
"Apabila tidak ada tanda tangan ini, maka tahanan LP yang akan disidangkan tidak dapat dibawa ke PN Denpasar," katanya.
Oleh sebab itu, dari pihak LP tidak berani mengizinkan jaksa untuk mengeluarkan tahanan.
Sebelumnya, dua bus Kejaksaan Negeri Denpasar, yang biasa dipergunakan mengangkut para tahanan sempat menuju LP Kerobokan. Namun, kembali tanpa membawa tahanan. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made SuryaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.