Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perindustrian ikut berperan aktif
menghambat impor dan memberantas peredaran telepon seluler ilegal untuk
melindungi industri dan keamanan konsumen dalam negeri, yang salah
satunya dengan memantau seluruh ponsel dengan proses wajib pendaftaran
tipe dan nomor identitas produk.
"Kami berencana melakukan kerja sama dengan Qualcomm untuk
mengidentifikasi ponsel yang akan masuk maupun telah ada di Indonesia,"
kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangan
tertulis Kemenperin, Sabtu.
Menurut dia, pengidentifikasian tersebut dimulai dari pemeriksaan nomor
yang tercantum pada International Mobile Station Equipment (IMEI) di
dalam perangkat ponsel.
"Kalau upaya ini bisa kita terapkan dengan baik, kerugian negara bisa dihilangkan akibat ponsel-ponsel yang ilegal," ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan Qualcomm, ponsel ilegal yang beredar di
Indonesia berpotensi menghilangkan pendapatan negara sebesar 20 persen
karena tidak ada pajak yang dipungut.
"Selain untuk mendapat angka kerugian dari ponsel ilegal, kerja sama ini
juga diharapkan bisa menekan cybercrime yang terus meningkat,†ujar
Airlangga.
Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan
Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyampaikan,
perangkat ponsel ilegal yang beredar kian marak seiring dengan
peningkatan kebutuhan teknologi di masyarakat.
“Maka kita pelajari kemungkinan kontribusi pemerintah untuk menghadapi
pertumbuhan teknologi tersebut. Sebagai produsen chipset untuk smart
device, Qualcomm memiliki akses pusat data untuk IMEI di seluruh dunia.
Qualcomm sudah punya pengalaman di Turki, di mana bisa meningkatkan
penerimaan negara dari ponsel," paparnya.
Dengan jumlah penduduk terbanyak di ASEAN, Indonesia menjadi pasar
terbesar bagi perusahan ponsel dunia. Dalam kurun waktu lima tahun
terakhir, jumlah pelanggan telekomunikasi seluler di Indonesia meningkat
sebesar empat kali lipat, dari 63 juta menjadi 211 juta pelanggan.
Bahkan, diperkirakan jumlah telepon selular yang beredar di Indonesia
pada saat ini sebanyak 300 juta unit atau melebihi penduduk Indonesia
sendiri yang berjumlah sekitar 250 juta jiwa.
Untuk itu, menurut Putu, dari sisi pemerintah dan industri harus
mempunyai sikap. Dalam hal ini, Kemenperin akan berkoordinasi dengan
Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta
pihak berwenang lainnya. (WDY)
Kemenperin Hambat Impor, Peredaran Ponsel Ilegal untuk Lindungi Konsumen
Sabtu, 8 April 2017 20:23 WIB