Denpasar (Antara Bali) - Gusti Ngurah Wicaksana, mantan manajer tempat hiburan malam "Blue Eyes" yang menjadi terdakwa kasus asusila dengan menyediakan penari telanjang atau "striptease" di klubnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

"Terdakwa divonis hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan pada Selasa (5/4) karena telah melanggar pasal 296 KHUP tentang asusila," ujar Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya yang membenarkan vonis itu, Rabu.

Dalam sidang tertutup kemarin yang dipimpin oleh Majelis Hakim Komang Wijaya Adi itu terdakwa dinyatakan telah dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Sebelumnya, terdakwa yang mengelola tempat hiburan malam itu ditangkap oleh Satuan Kepolisian Sektor Denpasar Selatan pada 1 September 2010.

Penangkapan tersebut berawal saat dua anggota Polsek Denpasar Selatan melakukan operasi rutin ke Blue Eyes, dan dalam ruang nomor 7 yang tidak terkunci itu, polisi menemukan tiga orang wanita yang sedang melakukan tarian erotis.

Ketiga penari telanjang tersebut adalah Novel Panekenan, Veronia Walingkas, dan Maya Lumingkewas alias Rahel. Saat penggerebekan, ketiga wanita tersebut tengah menari di hadapan para tamunya yakni Made Darmayasa, Made Suka Primajaya dan Made Budi.

Dari hasil penyelidikan polisi, ketiga tamu tersebut mengaku sebelumnya tidak mengetahui bahwa di tempat itu menyediakan penari erotis, namun setelah bertanya kepada salah seorang pemandu lagu, ternyata di tempat tersebut menyediakan penari telanjang.

Akhirnya ketiga tamu tersebut memesan penari telanjang dengan sistem paket. Tiap paket dihargai Rp2 juta sudah termasuk satu orang penari dan beberapa minuman beralkohol.

Dari pengakuan terdakwa yang bertanggung jawab menyediakan penari telanjang tersebut, perusahaan memberikan upah kepada setiap penari senilai Rp300 ribu per jam.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026