Jakarta (Antara Bali) - Gedung Merah Putih milik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akhirnya dioperasikan mulai awal Februari 2017 sebagai
kantor bagi sekitar 1.100 pegawai lembaga pemburu koruptor ini.
Gedung
16 lantai dengan corak merah putih itu angkuh berdiri di Jalan Kuningan
Persada kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Gedung ini membelah dua
bangunan, guna mengingatkan dua fungsi KPK: penindakan dan pencegahan.
"Saat
pembangunan gedung ini belum jelas nasibnya, masyarakat mengumpulkan
koin ke KPK untuk membantu pembangunan, bahkan ada yang memberikan
Rp1.500. Semangat ini yang dipegang KPK untuk memenuhi tanggung jawab
kepada masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu.
Hari
ini KPK sengaja mengundang wartawan untuk mengikuti tur keliling gedung
seluas 39.299 meter persegi yang pembangunannya sudah dimulai sejak 29
November 2013 itu.
Memang tidak semua lantai dapat diintip
wartawan. Wartawan hanya mengunjungi lantai 1, 2, 3, 5 dan 16. Bahkan
tidak semua pegawai bisa masuk ke setiap lantai karena masing-masing
lantai punya kode tersendiri untuk masuk.
"Di sebelah ada tanah
kosong, kalau saya punya uang akan saya beli, sayangnya tidak karena
impiannya KPK punya 8.000 orang pegawai, tapi kita mulai dengan jumlah
(pegawai) sekarang dan gedung saat ini dan nanti akan ada learning by
doing untuk memperbaiki hal yang kurang dari gedung ini," kata Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang.
Bangunan utama
Bangunan
utama gedung KPK memiliki tiga lobi, yaitu lobi utama untuk tamu umum,
saksi, tersangka dan terperiksa, lobi kedua untuk tamu yang akan
melaporkan ke sejumlah direktorat bagian pencegahan, dan lobi pegawai.
Lobi
kedua yang berada di sisi kanan gedung diperuntukkan bagi masyarakat
yang membutuhkan pelayanan pelaporan gratifikasi, pengaduan masyarakat
(dumas), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan
informasi publik.
Ada tiga ruangan untuk pengaduan masyarakt,
empat ruangan untuk pelaporan LHKPN, satu ruangan untuk pelaporan
gratifikasi, satu ruangan untuk informasi publik, dan lima ruangan untuk
verifikasi pelaporan-pelaporan tersebut.
Sedangkan lobi utama
berada di tengah gedung. Pengunjung disambut Garuda Pancasila berukuran
sekitar 1 x 2 meter. Di bawah sang garuda ada simbol "KPK" besar sebagai
identitas sang empunya gedung. Kedua simbol itu dibalut dalam tembok
yang ditempel marmer warna cokelat dan lantai warna abu-abu.
Lobi
utama juga yang menjadi pintu masuk bagi orang-orang yang menjalani
pemeriksaan dalam kasus yang sedang dikerjakan KPK baik pada tahap
penyidikan maupun penyelidikan.
Mereka yang diperiksa sebagai
saksi atau tersangka dalam tahap penyidikan dan terperiksa dalam tahap
penyelidikan akan naik ke lantai dua dari lobi utama untuk masuk ke
ruangan pemeriksaan seluas 3,9 x 2,5 meter yang terbagi atas dua ruang.
Saat
membuka pintu ada ruangan selebar 1,4 meter yang digunakan untuk
penasihat hukum yang menunggu tersangka untuk diperiksa. Sedangkan ruang
pemeriksaan inti seluas 2,5 x 2,5 meter terdapat meja, komputer, dua
kursi untuk penyidik atau penyelidik, satu kursi untuk saksi, CCTV
sebagai alat perekam pemeriksaan serta jam digital yang lengkap dengan
penunjuk suhu.
Ada kaca film hitam yang hanya bisa memberikan pandangan dari luar ke
dalam yang membatasi ruang pengacara dan ruang pemeriksaan inti
tersebut.
"Saksi atau tersangka atau terperiksa hanya bertemu
penyidik dan penyelidik di ruangan itu, karena koridor masuk bagi mereka
berbeda dengan penyidik dan penyelidik. Kami menjaga sedemikian rupa
agar tidak ada komunikasi selain di ruang pemeriksaan," kata Kepala
Bagian Pengelola Gedung Sri Sembodo Adi.
Ada 72 ruang pemeriksaan di gedung ini, sangat jauh dibandingkan dengan 19 ruangan di gedung lama KPK.
Sedangkan
lobi ketiga yang berada di bagian belakang gedung adalah lobi pegawai,
untuk pintu keluar masuk pegawai KPK. Di antara lobi pegawai dan lobi
utama ada perpustakaan yang masih belum diisi.
Wartawan kemudian
dibawa ke lantai 5 tempat humas KPK berkantor. Ruang ini tipikal kantor
pada umumnya dengan ruangan khusus bagi kepala bagian dan kepala biro
sedangkan para staf memiliki "cubical" masing-masing, termasuk bagi
mereka yang lolos dalam program Indonesia Memanggil 11 dan akan
menempati gedung ini.
Selanjutnya lantai 16 adalah auditorium
besar tanpa sekat yang saat ini difungsikan untuk salat Jumat karena
masjid KPK belum selesai. Sebagian ruangan itu juga difungsikan untuk
tempat berolahraga, tampak 3 meja tenis meja untuk dimainkan. Tapi yang
menarik adalah pemandangan Jakarta dari sudut 360 derajat karena seluruh
ruangan dilapisi kaca tembus pandang.
Sedangkan lantai 3
terdapat kantin untuk pegawai dan juga ruang klinik. Tidak ketinggalan
panggung terbuka dan taman refleksi yang menyediakan batu-batu untuk
diinjak dengan kaki telanjang.
Lantai ini juga menjadi penghubung
ke rumah tahanan KPK yang berada di bangunan penunjang. Di bangunan
penghubung itu juga ada dua ruang serbaguna seluas sekitar 15 x 20 meter
yang dapat digunakan untuk sarana olah raga maupun kegiatan KPK.
Rutan KPK
Menyambut
di depan rutan adalah ruang kepala rutan KPK. Setelah itu, untuk masuk
ke ruang tahanan, seseorang harus melewati tiga pintu berlapis, setelah
pagar dan posko penjagaan. Selanjutnya ada ruang terbuka seluas sekitar 5
x 6 meter.
Sementara kamar rutan yang berkapasitas 39 orang
tahanan itu terbagi dua: rutan laki-laki dan perempuan. Rutan laki-laki
dapat menampung 26 orang.
"Kami mendesain rutan sesuai dengan
buku petunjuk dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
dan HAM, jadi ini sudah standar baik ketebalan tembok maupun
pintu-pintunya," kata Sri Sembodo.
Udara panas menyeruak saat
wartawan memasuki ruangan ini, sebabnya adalah "exhaust" di ruangan
belum dinyalakan. Jadi bagi para tahanan yang ditahan di rutan tersebut,
jangan harap mendapat udara sejuk dari pendingin ruangan karena hanya
ada "exhaust" dan ventilasi.
Di rutan laki-laki ada 3 ruangan
isolasi berkapasitas 1 orang, 2 ruang tahanan dengan kapasitas 3 orang
dan 4 ruangan dengan kapasitas 5 orang. Luas masing-masing ruang
disesuaikan dengan jumlah tahanan yang ada di ruangan itu. (WDY)
Selamat Datang di Gedung Merah Putih KPK
Senin, 20 Februari 2017 7:36 WIB