Hong Kong (Antara Bali) - Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TK) menetapkan Hong Kong
sebagai proyek percontohan penerapan Kode Etik Agen Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, guna memerangi agen TKI tidak
prosedural dan ilegal.
"Dengan penerapan kode etik tersebut, setiap agen bersaing secara kompetitif dan fair.
Selama ini kan ada yang sesuai prosedur, disiplin, tapi ada pula agen
yang lewat samping, dan lainnya," kata Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono
kepada Antara di Hong Kong, Jumat malam.
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong meluncurkan Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.
Kode etik tersebut disusun dengan merujuk pada peraturan yang
berlaku di Hong Kong dan Indonesia, termasuk Code of Practice for
Employment Agencies 2017.
Kode etik tersebut berisi berbagai ketentuan yang terkait dengan
kewajiban, larangan dan sanksi, termasuk kewajiban dalam proses
perolehan akreditasi, kedatangan awal TKI dan selama TKI bekerja di Hong
Kong.
Pelanggaran dibagi dalam bentuk pelanggaran ringan pelanggaran sedang dan pelanggaran berat. Sanksi diputuskan oleh tim citizen service KJRI Hong Kong dalam bentuk peringatan tertulis pemberhentian sementara kegiatan penempatan TKI dan pencabutan tanda daftar.
Kode etik tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2017.
Hermono mengatakan dengan penerapan kode etik, dan sistem yang
terintegrasi antara perwakilan RI di negara penempatan TKI dengan
BNP2TKI, akan mudah mengetahui di mana TKI bekerja, kontrak kerjanya
seperti apa, berapa gaji yang diterima dan seterusnya.
"Selama ini kan, sejumlah TKI tidak diketahui keberadaannya, di
negara penempatan. Jika ada kasus, data tidak ada, agennya juga tidak.
Sulit kita melakukan pelacakan dan perlindungan. Maka, dengan kode etik
ini kita ingin mendidik agen untuk memiliki tanggung jawab," tuturnya.
Hermono menargetkan penerapan kode etik tersebut dapat memberikan
dampak signifikan dalam enam bulan. "Jika dalam enam bulan itu, dapat
berjalan stabil dan memberi dampak signifikan, maka kita terapkan di
Singapura," ungkapnya.
Hermono mengemukakan, Hong Kong dan Singapura memiliki karakter
persoalan yang mirip sebagai negara tujuan penempatan TKI.
"Orang sering melihat, tidak ada masalah terkait TKI di
Singapura dan Hong Kong, karena Singapura serta Hong Kong memiliki
aturan penegakkan hukum, serta perlindungan yang bagus. Padahal banyak
masalah yang terkait TKI, yakni agen nakal. Di Singapura ada 60 ribu TKI
yang tidak diketahui keberadaannya, KBRI maupun BNP2TKI, tidak tahu.
Untungnya Singapura penegakkan hukumnya bagus. Tapi itu saja tidak
cukup," ujarnya.(WDY)
KJRI Hong Kong Proyek Percontohan Kode Etik Agen TKI
Sabtu, 18 Februari 2017 9:39 WIB