Jakarta (Antara Bali) - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyatakan Polri tidak perlu menunda-nunda lagi untuk meneruskan ke penuntut umum terkait kasus perwira menengah berinisial KPS diduga memeras terpidana mati kasus narkoba Chandra Halim alias Akiong.
Jika kepolisian sudah ada alat bukti yang kuat, tidak perlu menunda-nunda lagi untuk diteruskan ke penuntut umum, katanya, di Jakarta, Jumat.
"Jangan dengan alasan karena kesibukan menjadi peluang untuk olah mengolah pasal yang cenderung mengarah pada upaya untuk meringankan atau tujuan lain yang tidak sejalan dengan usaha keterbukaan Polri dalam memproses perkara dengan cepat," katanya lagi.
Sebelumnya, Propam dan Bareskrim Mabes Pori masih memproses pemeriksaan terhadap perwira menengah berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
"Statusnya terperiksa di Propam dan Bareskrim. Proses pemeriksaannya berjalan simultan baik di Propam dan Tipikor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Ia menambahkan, saat ini pamen KPS itu masih nonjob.
Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang perwira menengah polisi berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
Indikasi ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim ini tengah mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy Budiman kepada pejabat Polri. (WDY)