"Capaian hingga akhir tahun kurang lebih 87 persen, karena sampai 29 Desember saja sudah di angka 86 persen. Kami berani memasang tambahan satu persen selama dua hari (30 dan 31 Desember)," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha usai dikukuhkan oleh Gubernur Bali, di Denpasar, Jumat.
Pihaknya sebelumnya menargetkan realisasi BBNKB sepanjang 2016 sebesar Rp1,1 triliun lebih.
Meskipun tidak bisa mencapai realisasi pendapatan dari sektor BBNKB hingga 100 persen, ujar Santha, bukan berarti kegagalan bagi Bali. Hal ini karena sangat terkait dengan lesunya pembelian kendaraan baru.
Menurut dia, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) sendiri sebelumnya juga memproyeksi penjualan kendaraan baru akan ada penurunan 20 persen, atau dengan kata lain hanya tercapai 80 persen.
Penurunan tersebut karena daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan baru juga menurun, sebagai imbas dari lesunya ekonomi global, ekonomi makro dan juga kondisi perekonomian di Bali.
Pemprov Bali, lanjut Santha, yang diprediksi mampu menembus angka 87 persen dari sektor BBNKB sebenarnya sudah berada di atas proyeksi dari Gaikindo dan AISI.
"Kita cukup tertolong karena adanya bea balik nama untuk kendaraan `second` semenjak pemberlakuan pajak progresif mulai awal Oktober 2016," ujarnya.
Santha menambahkan, akibat realisasi BBNKB pada kisaran 87 persen, juga berimbas pada pada capaian pendapatan asli daerah (PAD) secara keseluruhan.
"Realisasi PAD kami perkirakan sekitar 94 persen dari target PAD sebesar Rp3,172 triliun. Yang sudah melampaui target adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 105 persen," ucapnya.
Realisasi pendapatan dari sisi PKB, kata Santha, terdorong karena adanya kebijakan pemutihan yang diberlakukan sejak 20 Juni lalu.
"Ada sekitar 309 ribu unit kendaraan yang berpartisipasi dalam pemutihan tersebut, dengan nilai pemasukan mencapai Rp164 miliar lebih," ujarnya. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.