Denpasar (Antara Bali) - Polisi tetap akan meneruskan proses hukum kasus pertikaian antarbanjar di Kota Denpasar, meskipun warga kedua dusun tersebut sudah sepakat berdamai.
    
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar di Denpasar, Senin menegaskan bahwa masalah tersebut tergolong kasus pidana sehingga adanya kesepakatan damai tidak akan menghentikan proses hukumnya.
    
"Kasus ini adalah kasus pidana, bukan delik aduan. Jadi proses hukumnya tetap berjalan," ujarnya menegaskan.
    
Ia menyarankan agar pemerintah Kota Denpasar juga harus memprioritaskan
 pencarian pemicu masalah kedua banjar agar kedepan tidak muncul konflik yang serupa.
    
"Yang terpenting adalah Pemkot Denpasar mencari akar permasalahannya secepat mungkin. Karena kehidupan masyarakat kedua banjar ini kan tidak sehari dua hari," ujarnya.
    
Peristiwa bentrok antara Banjar Buana Anyar dengan Banjar Kebon Kori, Desa Adat Kesiman, yang berawal saat pawai "ogoh-ogoh" pada malam sebelum Nyepi, belanjut pada Sabtu (12/3) malam sekitar pukul 22.00 Wita dengan adanya perusakan sejumlah rumah.
    
Warga yang sempat bentrok di Jalan Sedap Malam Denpasar dipertemukan pada Sabtu (12/3) malam di Kantor Camat Denpasar Timur. Warga kedua banjar menyepakati perdamaian, karena Dedik, pemuda Banjar Buana Anyar, yang menulis status di jejaring sosial dengan mengejek banjar lainnya sudah meminta maaf.
    
Poin lain dari kesepakatan itu adalah, penduduk yang berada di luar wilayah dan telah terdaftar di Banjar Buana Anyar tidak akan dipermasalahkan, namun untuk penduduk yang baru akan dimasukan di Banjar Kebon Kori.
    
Kesepakatan lainnya, pemekaran dan penggabungan wilayah harus menunggu proses administrasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Denpasar.
    
Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat kedua
 banjar bersama pimpinan desa adat Kesiman Made Karim dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Wenten Suparlan. Penandatanganan surat kesepakatan damai tersebut juga disaksikan olek Kapolsek Denpasar Timur AKP Gusti Nyoman Wintara.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026