Denpasar, 14/3 (ANTARA) - Pembangunan Convention Bali Internasional Park (CBIP) di Jimbaran, untuk sarana akomodasi pendukung pertemuan APEC 2013, terbentur surat edaran moratorium pembangunan pariwisata Bali bagian selatan yang dikeluarkan Gubernur Mangku Pastika.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana di Denpasar, Senin mengatakan, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.570/1665/BPM, tanggal 27 Desember 2010 tentang penghentian sementara (moratorium) pembangunan hotel yang diterapkan sejak awal Februari 2011 di Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar.

"Kalau dari segi tata ruang, memang diperuntukkan sebagai sarana akomodasi dan pariwisata. Tetapi, dengan telah dikeluarkannya moratorium oleh gubernur, otomatis akan menjadi ganjalan. Kalau memang urgen untuk APEC kenapa harus membangun kembali. Gunakan saja fasilitas yang sudah ada," katanya.

Menurutnya, fasilitas yang selama ini sudah ada, masih cukup untuk menggelar perhelatan sekelas APEC.

Apalagi, katanya, Bali telah sering menjadi tuan rumah kegiatan internasional dan sarana akomodasi yang ada masih sangat cukup, bisa memuaskan berbagai pihak.

"Kecuali kalau sudah tidak ada lagi fasilitas akomodasi dan pariwisata, baru boleh membangun lagi. Ini kan masih ada, jadi saran saya gunakan yang sudah ada saja dulu," kata Kariyasa Adnyana.

Menurutnya, mematuhi moratorium dan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada merupakan pedoman untuk mengurangi persaingan akomodasi yang tidak sehat.

Misalnya jika CBIP jadi dibangun, dia memprediksi bakal terjadi persaingan tidak sehat dengan sarana konvensi dan akomodasi yang sudah ada.

Hal itu mengingat akan terjadi ketimpangan yang cukup jauh antara sarana akomodasi yang sudah ada dengan CBIP yang direncanakan dibangun megah tersebut.

"Kami ingin mencari kualitas, bukan kuantitas. Apalagi, rencana pembangunan CBIP itu baru sebatas Keppres untuk persiapan, bukan untuk membangun," ucap politisi PDIP itu.

Apalagi, kata dia, lokasi rencana pembangunan proyek CBIP tidak berada dalam satu kesatuan kawasan yang utuh.

Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu terjadinya gejolak di masyarakat dan tidak menutup kemungkinan bakal diwarnai penggusuran bangunan lain jika CBIP benar-benar direalisasikan.

Penggusuran kemungkinan bakal terjadi pada pemukiman warga, padahal di sekitar lokasi yang direncanakan untuk membangun CBIP juga terdapat pura.

"Itu bisa jadi gejolak. Solusinya menurut saya lebih baik manfaatkan yang sudah ada saja. Apalagi BTDC dan Hotel Ayana sudah menyatakan kesiapannya untuk dijadikan lokasi kegiatan APEC," katanya.

Di tempat terpisah, anggota Komisi III DPRD Bali, Wayan Tagel Arjana mengatakan, rencana pembangunan proyek CBIP tersebut sesuai instruksi langsung dari presiden.

Tagel Arjana mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) terkait rencana realisasi proyek yang akan menggunakan lahan sekitar 250 hektare dengan biaya mencapai Rp2,6 triliun itu.

"Lokasi itu juga telah mendapat persetujuan sebagai sarana akomodasi dan pariwisata. Informasi dari Kemenbudpar, pembangunan fasilitas untuk seorang kepala negara akan memakan lahan seluas 60 are (6.000 meter persegi)," katanya.

Pada pertemuan APEC nanti, sedikitnya 33 kepala negara dipastikan akan hadir. Lokasi yang sudah pasti adalah tempat tinggal untuk kepala negara dan lokasi pertemuan.

Tagel Arjana meminta agar Kemenbudpar menyosialisasikan lebih jauh kepada masyarakat luas. Apalagi, dari informasi yang didapatnya, segala proses perizinan yang merupakan tanggung jawab pemerintah, semua sudah selesai.

Meski ada polemik Perda RTRW Bali, Tagel mengaku optimistis proyek tersebut berjalan lancar.

"Sebab, pembangunan CBIP merupakan kepentingan negara yang harus didahulukan di atas kepentingan daerah. Jadi saya kira tak ada masalah," katanya.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026