Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali akhirnya menunda eksekusi I Made Wirata, Dirut PT Sembilan Pilar terpidana kasus penipuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diputus Mahkamah Agung dihukum tiga tahun penjara.
"Rencananya memang hari ini terpidana kami eksekusi pada pelimpahan tahap II, namun tertunda karena jaksa harus menjalani pemeriksaan perkara lainnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung, di Denpasar, Kamis.
Namun ia menegaskan, eksekusi dan pelimpahan terpidana itu akan dilakukan pada Senin (19/12) oleh pihak kejaksaan setempat.
Pihaknya juga memastikan kejaksaan juga akan mengeksekusi enam truk tangki yang menjadi barang bukti untuk disita, namun isi BBM dalam truk itu dikembalikan kepada terpidana.
Dalam kasus BBM bersubsidi yang dilakukan terpidana, pada 19 Mei 2014 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp224 juta.
Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan kepada Wirata, namun jaksa melakukan upaya banding dan dikabulkan.
Majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP.
Karena itu, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk negara.
Kedua pihak lalu mengajukan kasasi, dan akhirnya kasasi jaksa yang dikabulkan Mahkamah Agung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Rencananya memang hari ini terpidana kami eksekusi pada pelimpahan tahap II, namun tertunda karena jaksa harus menjalani pemeriksaan perkara lainnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung, di Denpasar, Kamis.
Namun ia menegaskan, eksekusi dan pelimpahan terpidana itu akan dilakukan pada Senin (19/12) oleh pihak kejaksaan setempat.
Pihaknya juga memastikan kejaksaan juga akan mengeksekusi enam truk tangki yang menjadi barang bukti untuk disita, namun isi BBM dalam truk itu dikembalikan kepada terpidana.
Dalam kasus BBM bersubsidi yang dilakukan terpidana, pada 19 Mei 2014 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp224 juta.
Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan kepada Wirata, namun jaksa melakukan upaya banding dan dikabulkan.
Majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP.
Karena itu, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk negara.
Kedua pihak lalu mengajukan kasasi, dan akhirnya kasasi jaksa yang dikabulkan Mahkamah Agung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016